PERATURAN PILKADA SALING TUMPANG TINDIH

08-06-2010 / KOMISI II

        Anggota DPR dari Partai Golkar Nurul Arifin menilai peraturan mengenai Pilkada, baik itu UU, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan KPU saling tumpang tindih sehingga menyulitkan implementasi Pilkada.

        Menurut Ketua Tim rombongan Kunlap Komisi II ke NTT, Nurul, item-item yang tercantum di dalam Permendagri tersebut seringkali kurang sesuai dengan kebutuhan riil di daerah dalam penyelenggaraan pemilukada. Bahkan honor untuk personil penyelenggara pemilu kepala daerah masih belum memadai.

          Akibat aturan saling tumpang tindih, terangnya, menyebabkan masing-masing lembaga penyelenggara pemilukada mempunyai interpretasi yang berbeda-beda terhadap ketentuan suatu aturan. Temuan lainnya adalah bahwa di Kabupaten Manggarai terjadi 17 parpol memberikan dukungan ganda pada pasangan calon. Beberapa parpol sering mempraktekkan inkonsistensi dalam hal pemberian dukungan bagi pasangan calon,”katanya.

          Nurul menambahkan, persoalan yang muncul yaitu timbulnya masalah internal mereka sendiri (Kepengurusan pusat dengan daerah) seringkali menyulitkan implementasi regulasi pencalonan. Bahkan. pernah dalam proses pencalonan, sebuah partai politik bisa sampai 4 kali mengganti kepengurusan partai di daerah.

         Sementara berkaitan dengan Panwaslu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai mengusulkan pembentukan Panwaslu paling lambat 5 bulan sebelum tahapan pemilukada. Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2009 yang menyatakan bahwa Bawaslu berhak membentuk Panwaslu justru menimbulkan kerumitan.

         Pada tataran lapangan, aturan itu akan menyulitkan pada proses rekrutmen anggota Panwaslu-nya. Sebagai option, Ketua KPU Kabupaten Manggarai mengemukakan pilihan agar Anggota Panwaslu dipilih dari DPRD saja. 

         Tim rombongan peninjauan lapangan Komisi II menemukan hal menarik saat proses Pemilukada, terlihat saat Pilkada, KPU Kabupaten Mangari menggunakan inovasi khusus dalam format komputer untuk memantau dan mengoreksi data pemilukada secara otomatis. Dengan penemuan tersebut

           Ketua KPU Kabupaten Manggarai dapat mengetahui setiap penyimpangan data yang terjadi. Sayangnya, menyangkut keterbatasan waktu, rumus format penemuan ini belum dieksplor lebih lanjut. jakarta (7/6)ds. foto/doeh/parle/DS

.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...